Kamis, 19 Januari 2012

standar akutansi


Empat Pilar Standar Akuntansi Indonesia
  •  Standar Akuntansi Keuangan
  • SAK-ETAP
  • Standar Akuntansi Syari’ah
  • Standar Akuntansi Pemerintahan
  • IFRS hanya diadopsi untuk Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
  • SAK ETAP diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 July 2009 efektif 2011
  • Instansi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 24 tahun 2005 
  •  PP 71 tahun 2010 berbasi akrual
 STANDAR AKUNTANSI
  • PSAK - IFRS, SAK ETAP : diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesi
  • 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen
  • Ouput adalah PSAK dan ISAK
  •  PSAK Syarian : Dewan Standar Akuntansi Syariah
  • SAP: Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  •  Penerbitan standar akutansi melalui suatu proses yang  panjang (due process) yang melibatkan berbagai stakeholder.
PSAK SYARIAH
  • Basis transaksi
  •  Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah
  •  Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI
  • PSAK 100 – PSAK 106
  •  Kerangka konseptual, Penyajian Laporan Keuangan
SAP
  • Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Ditetapkan dengan PP
  • Diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD:
  •  instansi pemerintah pusat
  •  Instansi pemerintah daerah
  • BLU (digabung), BUMN (sbg investasi) ô€ƒ† PSAK
  • Entitas sektor publik selain pemerintah menggunakan PSAK 45 
  • pelaporan keuangan entitas nirlaba.
PSAK – IFRS BASED 
  •  Wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN.
  •  Dapat diterapkan oleh ETAP atau entitas lainya.
  •  Basis transaksi, bukan basis industri.
  •  Tujuan: memberikan informasi yang relevan bagi use laporan keuangan
  •  Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari 2012

IFRS ‐ PSAK
  • Pasca Konvergensi PSAK 2012 = IFRS (kecuali IFRS terbaru)
  •  Perbedaan IFRS dengan PSAK dijelaskan dalam Standar bagian depan.
  • Substansi / konseptual
  •  Redaksional
  •  Tanggal efektif
  • Secara gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan.
  •  Setelah konvergensi IFRS
  •   PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS
Mengapa IFRS
  • Indonesia bagian dari IFAC, yang harus tunduk pada SMO (Statement Membership Obligation), salah satunya menggunakan IFRS sebagai accounting standard.
  •  Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
  •  Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15November 2008 :
  •  “Strengthening Transparency and Accountability”
  • Pertemuan G20 di London, 2 April 2009 menghasilkan kesepakatan untukStrengthening Financial Supervision and Regulation
  • “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”
Manfaat IFRS
  • Meningkatkan daya banding laporan keuangan.
  •  Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
  • Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  •  Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
  •  Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “bes practise”.
Karakteristik IFRS
  •  IFRS menggunakan “Principles Base “ :
  •  Lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
  •  Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
  • Membutuhkan profesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
  •  Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasaraktif harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) ataumenggunakan jasa penilai
  • Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitaif maupun kualitatif

1 komentar: