Senin, 23 Januari 2012

PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Pusat        
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

9 komentar:

  1. pajak yang digunakan dalam akuntansi itu apa saja??

    BalasHapus
    Balasan
    1. pajak penghasilan
      pajak ekspor dan impor
      pajak jasa
      pajak perdagangan

      Hapus
    2. Apa saja pengertian dari pajak penghasilan, pajak ekspor dan impor, pajak jasa, pajak perdagangan??
      apa yang kita dapatkan setelah membayar pajak??

      Hapus
  2. farah : coment'y gk da yg lain ap ??
    dri td 9u liat "informatif blognya"
    doank

    BalasHapus
  3. Prestiana: iya je bener tuh hahahahaha

    BalasHapus
  4. itu uang hasil pemungutan dari pajak di masukkan ke kantongnya siapa ?

    BalasHapus
  5. apakah pajak pusat hanya untuk pemerintah pusat saja ?

    BalasHapus